PN Medan Eksekusi Dua Aset KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan


Sejumlah warga melintas di rumah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, yang dieksekusi PN Medan pada Selasa (9/9/2025) lalu. (Foto: dok PT KAI Divre I Sumut)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengeksekusi dua aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, pada Selasa (9/9/2025) lalu.
Aset yang dieksekusi yakni Rumah Dinas DW 99 di nomor 28 dan Rumah Dinas DW 100 di nomor 26, yang selama ini dikuasai pihak lain. Sebelum eksekusi, PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) melakukan pendekatan persuasif. Kedua pihak yang menempati aset tersebut bersedia mengosongkan lahan secara sukarela.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M As’ad Habibuddin, menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang sepenuhnya berada di bawah pengelolaan KAI.
"KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara," katanya, Minggu (14/9/2025).
Baca Juga: Sidang Gugatan Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi Medan Ditunda, Penggugat Sebut Tergugat Bacul
Aset pertama yang dieksekusi memiliki luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m², sedangkan aset kedua memiliki luas tanah 1.200 m² dengan luas bangunan 123 m².
"Pemanfaatan aset hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah," ucapnya.
As'ad menambahkan dalam penanganan perkara aset, KAI selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. (Amita/hm18)






















