Pemusnahan 279 Burung Ilegal Asal Thailand oleh Karantina Sumut dan Bea Cukai

Ratusan burung ilegal yang akan dilakukan pemusnahan (foto:dokumenkarantinasumut/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Bea dan Cukai Langsa telah memusnahkan sebanyak 279 ekor burung ilegal asal Thailand yang diselundupkan ke wilayah Indonesia.
Kepala Karantina Sumut, N Prayatno Ginting, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut diselundupkan menggunakan speedboat dari Thailand menuju Aceh Tamiang. Selanjutnya, burung-burung itu direncanakan akan dibawa ke Medan menggunakan kendaraan darat.
"Sebanyak 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 141 ekor burung Cica Daun berhasil diamankan. Namun, sebagian di antaranya ditemukan dalam kondisi mati dan tidak sehat, sehingga harus dimusnahkan," ujar Prayatno dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (12/8/2025).
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan, dan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam, khususnya satwa asli Indonesia, serta sebagai upaya memerangi perdagangan satwa liar ilegal," katanya.
Lebih lanjut, Prayatno menekankan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat membahayakan keanekaragaman hayati dan sektor peternakan nasional. (berry/hm27)