Orang Tua Korban Tak Hadir, Sidang Joe Frisco di PN Pematangsiantar Ditunda


Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Joe Frisco. (f: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sidang pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela yang digelar di PN Pematangsiantar, Jumat (16/5/2025), dengan terdakwa Joe Frisco dan 6 lainnya ditunda. Seyogianya persidangan itu menghadirkan saksi yang merupakan orang tua korban.
Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang yang memimpin persidangan awalnya menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal saksi yang akan dihadirkan. Dari keterangan Jaksa, saksi mengonfirmasi tidak bisa hadir karena merawat suaminya sakit.
"Kita skors, dan kita lanjutkan Rabu depan ya," kata Rinto menutup persidangan.
Joe bersama 5 orang lainnya ditetapkan tersangka atas kematian perempuan muda, Mutia Pratiwi alias Shela. Mayat korban ditemukan di Kabupaten Karo yang dimasukkan ke dalam tas.
Jaksa mendakwa Joe dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Kemudian dakwaan kedua primer Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selanjutnya Pasal 353 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian meskipun bukan merupakan tujuan pelaku, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dakwaan ketiga primer Pasal 306 ayat (2) KUHPidana tentang penelantaran seseorang dalan keadaan kesengsaraan, dan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (gideon/hm24)