Operasi Dian Toba 2025: Polres Pakpak Bharat Tangkap Penimbun 97 Jerigen BBM Subsidi


RMAB diamankan bersama barang bukti 97 jerigen berisi BBM bersubsidi di Jalan Sikadang Njandi, Desa Boang Manalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat. (f:ist/mistar)
Pakpak Bharat, MISTAR.ID
Polres Pakpak Bharat mengamankan seorang pria berinisial RMAB berusia 46 tahun, yang diduga melakukan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin. Tersangka ditangkap dalam Operasi Dian Toba 2025, pada Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediaman RMAB di Jalan Sikadang Njandi, Desa Boang Manalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat. Dari lokasi, polisi menyita 97 jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite yang diduga bersubsidi.
Plt Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Charles Manurung, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi MISTAR melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/5/2025).
“Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Dian Toba 2025 berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nomor: Sprint/308/V/OPS.1.3.1/2025 tertanggal 3 Mei 2025,” jelas Charles.
Dalam operasi ini, Satreskrim Polres Pakpak Bharat melakukan patroli tertutup (kring serse) dan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya.
“Setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan penimbunan, tim turun langsung dan menemukan 97 jerigen berisi solar dan pertalite di rumah pelaku,” kata Charles.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diketahui dibeli oleh RMAB dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) Sukaramai.
Kini, RMAB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai langkah tegas dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi,” tegas Charles. (manru/hm17)