Miliki 55,70 Gram Sabu, Warga Babalan Ditangkap Polisi di Gebang

Tersangka dan barang bukti sabu saat berada di Mapolres Langkat. (Foto: Dok Humas Polres Langkat/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial MA, 47 tahun, warga Kecamatan Babalan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 55,70 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) di Jalan Simpang Kolam Dalam, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas melihat seorang pria duduk di samping rumah sambil membawa kotak CCTV merk Smart Net Camera warna putih yang diduga berisi sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, Kamis (24/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 55,70 gram, satu kotak CCTV, satu plastik putih bening, satu unit ponsel merk Samsung, satu dompet warna hitam, dan satu sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba guna menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (endang/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dien Medan Disegel