Sunday, October 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Tetapkan Hukuman 11 Tahun Penjara untuk Abun, Pembunuh Ibu Kos di Medan Area

Mistar.idMinggu, 19 Oktober 2025 17.51
journalist-avatar-top
DI
ma_tetapkan_hukuman_11_tahun_penjara_untuk_abun_pembunuh_ibu_kos_di_medan_area

: Terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan tetap menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, pelaku pembunuhan terhadap ibu kos bernama Netty di Kecamatan Medan Area.

Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap warga Gang Tongkat No. 15, Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, itu kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Vonis 11 tahun penjara ini sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 1407/PID/2025/PT MDN, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 291/Pid.B/2025/PN Mdn.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU pada Kejaksaan Negeri Medan," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Prim Haryadi, dalam putusan kasasi No. 1851 K/PID/2025, yang dilihat Mistar, Minggu (19/10/2025).

Hakim Agung menyatakan pria berusia 65 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU, yakni Pasal 338 KUHP. Namun, MA tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman 13 tahun penjara.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 07.20 WIB di kediaman korban. Sehari sebelumnya, Abun meminjam uang Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphone yang digadaikannya, namun permintaan itu ditolak karena korban tidak memiliki uang.

Keesokan harinya, saat Netty datang untuk menjaga toko, Abun kembali menanyakan soal pinjaman. Ketika Netty kembali mengatakan tidak punya uang, pelaku langsung mengancamnya dengan sebilah pisau.

Korban berusaha melindungi diri dan sempat memegang pisau tersebut hingga tangannya terluka. Namun, pelaku kemudian menusuk wajah kiri dan dada kanan Netty hingga korban terjatuh bersimbah darah. Setelah melakukan aksinya, Abun melarikan diri ke Siborong-borong, sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, Netty meninggal dunia di tempat kejadian. Kini, vonis terhadap Abun telah berkekuatan hukum tetap.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN