Monday, June 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Binjai Tangani 80 Perkara Hingga Mei 2025, Kasus Ini Mendominasi

journalist-avatar-top
Senin, 23 Juni 2025 13.45
kejari_binjai_tangani_80_perkara_hingga_mei_2025_kasus_ini_mendominasi

Kejari Binjai, Jufri saat berbincang-bincang dengan insan pers di acara silaturahmi. (f:bayu/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah menangani 80 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah itu, kasus narkotika mendominasi dengan 47 perkara.

Kasi Intel Kejari Binjai, J Noprianto menyampaikan, barang bukti dari kasus narkotika yang telah dimusnahkan meliputi sabu seberat 4.599,09 gram, 1.860 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 11.049,26 gram.

Selain kasus narkotika, Kejari juga menangani 16 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta 17 perkara lainnya yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), seperti perjudian.

Barang bukti yang disita antara lain buku togel, senjata tajam, mesin jackpot, mesin judi tembak ikan, serta 17 unit handphone.

Hal ini disampaikan Noprianto saat acara silaturahmi bersama insan pers di salah satu kafe di Kota Binjai, Senin (23/6/2025). Dalam kesempatan itu, Kejari Binjai juga menyampaikan rencana untuk menjalin komunikasi yang lebih terbuka dan rutin dengan media, baik mingguan, bulanan, maupun triwulanan.

"Kami sangat membuka diri untuk koordinasi dengan media. Harapannya, rilis data perkara bisa lebih cepat dan transparan ke publik," ujarnya.

Sementara itu, salah satu jurnalis di Binjai, Taufik, menyambut baik upaya Kejari Binjai mempererat hubungan dengan media. Ia berharap kejaksaan lebih responsif ketika wartawan mengonfirmasi isu-isu yang menjadi sorotan publik.

Kepala Kejari Binjai, Jufri, menegaskan bahwa sinergi dengan insan pers sangat penting dalam memperkuat penegakan hukum. "Pertemuan seperti ini menjadi ruang dialog mencari solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat," kata Kejari. (bayu/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN