Kejari Belawan Lelang Tiga Unit Kapal Ikan Asing

Kajari Belawan. (foto: dok Humas Kejari Belawan)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melelang tiga unit kapal ikan illegal fishing yang sudah inkrah dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) di Pengadilan perikanan. Lelang tersebut sesuai pengumuman lelang no.B06/L.2.26/BPAk/8/2025.
Kapal hasil rampasan tersebut dengan rincian 1 unit kapal penangkap ikan KM PKFB 1913 GT 68.58 dan alat kelengkapannya dengan nilai Rp622 juta dan uang jaminan Rp311 juta tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan.
Kemudian kapal penangkap ikan KM PKFB 960 GT 49.80 dan alat kelengkapannya senilai Rp 458.000.000 dan uang jaminan Rp229 juta. Tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan. Selanjutnya, kapal penangkap ikan KM PKFB 1916 GT 69.07 dan alat kelengkapan kapal senilai Rp640 juta dan uang jaminan Rp320 juta.
Hal itu dikutip dari instagram Kejari Belawan, Sabtu (9/8/2025) melalui pemberitahuan lelang hasil rampasan negara akibat illegal fishing di perairan Indonesia.
Sejumlah syarat lelang telah dimaktubkan di pengumuman lelang tersebut.Cara penawaran diminta secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis lelang melalui internet (open bidding),alamat domain lelang.go.id. (Kamaluddin/hm18)