Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Mapolres Tebing Tinggi/Mistar).
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial AR alias Maman, 35 tahun, warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram.
Kasat Resnarkoba Kota Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus menjelaskan penangkapan terjadi pada Minggu (27/7/2025) di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. petugas yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik pelaku yang berdiri sendirian di pinggir jalan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok berisi dua paket sabu seberat 2,03 gram, plastik klip transparan, pipet plastik berbentuk sekop, dan uang tunai Rp315.000 yang diduga hasil transaksi,” kata Iptu Jimmy, Senin (4/8/2025).
Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya. (nazli/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Asahan Musnahkan Lebih dari 20 Kilogram Sabu