Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Suap PPPK Langkat: JPU Kirim Kontra Memori Banding

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juli 2025 13.27
kasus_suap_pppk_langkat_jpu_kirim_kontra_memori_banding

Eks Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengirimkan kontra memori banding sebagai perlawanan terhadap pengajuan banding eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi.

Hal ini disampaikan Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (25/7/2025).

"Kita banding, karena terdakwa (Saiful) banding. Jadi kita wajib banding kalau terdakwa banding," ujarnya.

Saiful diketahui divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M. Nazir meyakini Saiful telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua JPU.

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Saiful satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa tidak mengajukan banding atas putusan hakim terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Alek Sander selaku eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar di Disdik Langkat.

Kemudian, Awaluddin selaku eks Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat, dan Rohayu Ningsih selaku eks Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat.

Putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutan JPU, bahkan ada yang lebih tinggi dari tuntutan menjadi pertimbangan jaksa tidak mengajukan banding. Selain itu, para terdakwa juga tak banding.

"Tiga terdakwa lainnya nggak banding, maka kita juga enggak banding," ucap Husairi.

Diketahui, Alek Sander dihukum dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara, serta denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan. Awaluddin diganjar dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan, Rohayu dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) berikut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya pun diyakini terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tersebut, yakni berupa penjara selama 1,5 tahun dan denda masing-masing sebesar senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN