Saturday, June 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasasi Ditolak, Rekanan Proyek IPAL di Padangsidimpuan Tetap Dipenjara Tiga Tahun

journalist-avatar-top
Jumat, 13 Juni 2025 16.34
kasasi_ditolak_rekanan_proyek_ipal_di_padangsidimpuan_tetap_dipenjara_tiga_tahun

Terdakwa Franky Panggabean (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasasi terdakwa Franky Panggabean, Wakil Direktur I CV Satahi Persada selaku rekanan dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020 ditolak Mahkamah Agung.

Penolakan kasasi ini berujung pada tetap melekatnya vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Franky dalam kasus korupsi IPAL di Padangsidimpuan.

Penjatuhan hukuman itu sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya. MA meyakini Franky terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp491 juta.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tolak kasasi jaksa penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa. Uang yang dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sejumlah Rp11,8 juta dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian keuangan dan dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam putusan kasasi No. 1051 K/PID.SUS/2025 yang dilihat Mistar, Jumat (13/6/2025).

Diketahui, dalam kasus korupsi ini, ada dua terdakwa lainnya, yakni Binsar Situmorang selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara serta Dumaris Simbolon selaku Wakil Direktur I Direktris Utama CV Sportif Citra Mandiri.

Proses hukum terhadap keduanya pun sudah sampai pada tingkat kasasi di MA. Binsar dihukum dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan putusan kasasi untuk Dumaris masih belum keluar. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN