Saturday, June 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

JPU Terima Vonis Dua Tahun Mantan Kades Lau Kidupen

journalist-avatar-top
Jumat, 13 Juni 2025 14.10
jpu_terima_vonis_dua_tahun_mantan_kades_lau_kidupen

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Edison Sihombing yang diikuti terdakwa secara in absentia. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Lau Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, dalam kasus korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2019 dan 2020.

"Sikap kita menerima, karena terdakwa nggak mengajukan banding," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri Karo, Gindara Ginting, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2025).

Jaksa juga menerima putusan terdakwa lainnya, yakni Harunta Ginting selaku mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen yang dihukum satu tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara.

Dengan demikian, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap kedua terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Edison diketahui divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp70 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) senilai Rp134 juta yang diperoleh dari Silpa tahun 2019 sebesar Rp86 juta dan Silpa tahun 2020 sebesar Rp48 juta.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Edison dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut

Apabila Edison tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan.

Selama di persidangan, Edison diadili secara in absentia (tanpa kehadiran) karena statusnya yang masuk dalam daftar pencarian orang. JPU mengatakan, hingga saat ini Edison masih belum tertangkap.

"Belum (tertangkap). Nanti kalau sudah tertangkap saya infokan," ujar Gindara.

Sementara itu, Harunta dihukum 22 bulan penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Harunta juga dikenakan UP senilai Rp93 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Harunta dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Jika Harunta tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah karena korupsi dana Silpa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp227 juta sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN