JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat dalam Kasus Suap PPPK

Mantan Mantan Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Defari, bersujud seusai divonis bebas oleh majelis hakim. (Foto: Deddy/Mistar)
MEDAN, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Defari.
Eka sebelumnya dibebaskan dari semua dakwaan oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti menerima suap dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.
Hal ini disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Kamis (24/7/2025).
“JPU telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap yang bersangkutan dalam perkara korupsi PPPK Langkat tahun 2023,” ujarnya.
Putusan Hakim Tidak Sesuai dengan Tuntutan JPU
Husairi menyatakan bahwa pihak jaksa tidak sependapat dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M. Nazir. Karena itu, JPU telah resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu.
“Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan kami, di mana terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tambahnya.
Menurut JPU, Eka Syahputra dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm27)
BERITA TERPOPULER









