Istri dan Saudara Ipar Tega Penggal Kepala Suami di Hutan Kalimantan Selatan

Foto korban semasa hidup bersama istri yang membunuhnya (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Warga Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad pria berinisial DI di kawasan hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, pada Rabu (16/7/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istrinya sendiri, FT, usia 28 tahun, dan saudara iparnya, PP, usia 34 tahun.
Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim AKP Galih Permadi membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menyebutkan bahwa pembunuhan terjadi saat korban dan istrinya sedang bertengkar di perjalanan menuju lokasi kerja di tengah hutan.
"Korban diduga memukul istrinya lebih dulu saat cekcok di tepi sungai. Merasa terancam, FT langsung membalas dengan membacok wajah suaminya. PP ikut menyerang menggunakan parang dan belati," ujar Galih dalam keterangannya kepada media, Minggu (20/7/2025).
Aksi Sadis: Lengan Putus dan Leher Terpenggal
Hasil pemeriksaan forensik mengungkap aksi brutal pelaku. FT memotong lengan korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban sampai terpisah dari tubuh, lalu membuang kepala korban sejauh sekitar tujuh meter dari lokasi pembantaian.
“Motifnya masih didalami. Namun pelaku mengaku takut korban bangkit kembali, sehingga mereka memastikan kematiannya dengan cara brutal,” lanjut Galih.
Penangkapan dan Barang Bukti
Usai menerima laporan dari warga, tim gabungan dari Satreskrim Polres Banjar, Polsek Sungai Pinang, Satintel, serta Resmob Polda Kalsel langsung bergerak ke lokasi. Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sekitar wilayah yang sama.
Polisi turut menyita tiga senjata tajam sebagai barang bukti, yakni parang milik FT dan PP. Kemudian,belati berplester biru yang juga digunakan PP. Sementara jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk keperluan visum.
Jerat Hukum dan Reaksi Warga
Atas tindakan sadis ini, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (2) ke-3e tentang pembunuhan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat, terutama karena pelaku merupakan istri dan saudara ipar korban sendiri. Polisi masih mendalami kemungkinan motif tambahan, termasuk dugaan kekerasan rumah tangga dan konflik rumah tangga yang sudah lama berlangsung. (*)