Tuesday, July 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim Tak Hadir, Sidang Tuntutan Kasus Sabu 950 Gram di PN Medan Ditunda

journalist-avatar-top
Senin, 14 Juli 2025 20.32
hakim_tak_hadir_sidang_tuntutan_kasus_sabu_950_gram_di_pn_medan_ditunda

Terdakwa Egi Dian Febri Anggara alias Angga di PN Medan yang diikutinya secara daring. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Egi Dian Febri Anggara alias Angga, warga Gang Masjid Hidayah, Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ditunda karena Ketua Majelis Hakim tidak hadir.

Egi didakwa menjual sabu seberat 950 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Sesuai jadwal, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2025).

Namun, sidang tak dapat digelar karena Ketua Majelis Hakim, Muhammad Shobirin, berhalangan hadir. “Tuntutan sudah siap, tapi karena Pak Shobirin enggak hadir, sidangnya ditunda,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Yudha Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Yudha menambahkan, pembacaan tuntutan akan dijadwalkan ulang pada Senin pekan depan, 21 Juli 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kasus ini bermula saat personel Polda Sumatera Utara melakukan penyamaran untuk memesan 1 kilogram sabu seharga Rp300 juta dari seorang pengedar bernama Wak Doel (DPO).

Pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi yang menyamar sepakat bertemu dengan Egi—yang merupakan orang suruhan Wak Doel—di depan Komplek Menteng Indah, Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Saat Egi hendak menyerahkan sabu dalam sebuah paper bag, ia langsung ditangkap. Dari tangan Egi, polisi menyita barang bukti sabu seberat 950 gram. Ia kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, Egi didakwa melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN