Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Ponsel dan Uang Rp2,3 Juta Milik Warga di Kisaran Timur Digasak Malik

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 09.41
empat_ponsel_dan_uang_rp23_juta_milik_warga_di_kisaran_timur_digasak_malik

Pelaku telah diamankan di Polres Asahan. (Foto: Dok.Humas Polres Asahan/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Empat ponsel dan uang Rp2,3 juta raib dari rumah warga di Kisaran Timur. Pelaku diduga beraksi tengah malam ketika penghuni rumah tertidur.

Peristiwa terjadi di Jalan Maria Ulfa, Lingkungan III, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada tanggal 7 Juli 2025 lalu. Pemilik rumah yakni Ruslan Aritonang lupa mengunci pintu belakang rumah saat malam hari.

Sehingga membuat seorang pria lajang tanggug berusia 18 tahun berinisial RAS masuk ke dalam rumah, dan menggasak seluruh ponsel milik penghuni rumah yang sedang tertidur pulas.

Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Ropii dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/8/2025) mengatakan, pelaku RAS baru bisa tertangkap pada Kamis (7/8/2025) lalu di rumahnya Jalan William Iskandar.

“Pelaku sudah ditangkap berkat kejelian petugas mencari keberadaan pelaku yang sempat menghilang sejak melakukan aksinya. Korban kehilangan empat ponsel smartphone, dan uang tunai Rp 2,3 juta yang diambil pelaku dari dompet dalam plastik yang tergantung dinding ruang tamu,” kata Ropii.

Saat tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan berniat melakukan aksi tersebut karena mengetahui rumah korban tidak terkunci sehingga ia nekat masuk mengendap ke dalam rumah saat penghuninya sedang tidur.

“Sebagian barang bukti sudah dijual oleh pelaku untuk foya-foya dan masih ada satu barang bukti sebuah ponsel lain yang diamankan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kasus ini diproses sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (perdana/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN