Edarkan 1 Kg Sabu, Warga Medan Tuntungan Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Ardian yang diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ari Ardian (37), warga Jalan Teh I No. 37 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan.
Ia didakwa melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Bella Azigna Purnama dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/6/2025) sore.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ari terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Ardian dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU Bella di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan.
Tuntutan Denda Rp2 Miliar
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar, subsider delapan bulan kurungan, apabila denda tersebut tidak dibayar.
Terdakwa Menangis Saat Sidang
Ari yang mengikuti persidangan secara daring tampak menangis usai mendengar tuntutan. Ketua Majelis Hakim, Efrata, sempat menanyakan alasan di balik tangisan tersebut.
"Kenapa kau menangis? Masih dituntut 20 tahun, enggak (dituntut) mati," kata Efrata.
Namun, Ari hanya terdiam tanpa memberikan jawaban. Sidang pun ditunda hingga Senin (30/6/2025), dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa.
Riwayat Penangkapan
Ari ditangkap petugas dari Polda Sumatera Utara pada Selasa, 22 Oktober 2024, saat hendak menjual sabu seberat 1 kg kepada seseorang bernama Air di Gang Olahraga, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota.
Dalam proses interogasi, Ari mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang) bernama Susal Mina. Ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta jika berhasil menjual sabu tersebut, yang dipatok seharga Rp330 juta. (deddy/hm27)