Saturday, August 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diakui Sepihak, Ahli Waris Pertanyakan Kepemilikan Tanah Warisan di Tiga Panah

journalist-avatar-top
Jumat, 29 Agustus 2025 21.29
diakui_sepihak_ahli_waris_pertanyakan_kepemilikan_tanah_warisan_di_tiga_panah_

PN Kabanjahe saat melakukan sidang pemeriksaan setempat. (foto: istimewa)

news_banner

Kabanjahe, MISTAR.ID

Ahli waris Almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting meradang. Tanah warisan keluarga mereka di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, diduga diklaim sepihak oleh seseorang berinisial SK.

Salah satu ahli waris, Dermawan Ginting, menegaskan ia bersama tujuh saudara kandungnya tidak pernah memperjualbelikan tanah warisan dari ayah mereka, apalagi menandatangani dokumen penyerahan kepemilikan.

“Kami delapan orang ahli waris tidak pernah menjual tanah ini. Anehnya, tanda tangan kami muncul dalam surat milik penggugat. Nama-nama pun tak sesuai dengan identitas KTP kami. Bahkan, tanda tangan kami jelas dipalsukan,” kata Dermawan, Jumat (29/8/2025).

Tanah tersebut juga menjadi lokasi makam orang tua mereka, Ngangkat Ginting. Namun, dalam dokumen yang dipegang SK, disebutkan bahwa ibu mereka, Nerima Br Purba, telah menjual tanah itu, disaksikan oleh beberapa anak, termasuk Dermawan Ginting sendiri.

“Mana mungkin kami menjual tanah yang di dalamnya ada makam bapak kami?” tuturnya dengan nada heran.

Sebelum masuk ke ranah hukum, mediasi pernah dilakukan di Kantor Desa Suka, namun tidak membuahkan hasil. Kini, Dermawan Ginting dan istrinya menghadapi gugatan perdata dari SK di Pengadilan Negeri Kabanjahe dan juga laporan ke Polres Tanah Karo atas dugaan penguasaan lahan.

“Kami siap mengikuti proses hukum. Kami percaya tanah ini milik keluarga kami karena merupakan warisan, dan ada bukti nyata, kuburan orang tua kami,” ucapnya.

PH Dermawan Ginting, Supriono Tarigan. (foto: istimewa)

Harapkan Kehadiran Kades dan BPN di Persidangan

Penasehat Hukum Dermawan, Supriono Tarigan, berharap Kepala Desa Suka dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo hadir dalam persidangan lanjutan pada Selasa (16/9/2025) di PN Kabanjahe.

“Keterangan dari Kades dan BPN akan sangat membantu membongkar dugaan pemalsuan surat dalam perkara ini. Kami juga percaya kepada Majelis Hakim yang memimpin perkara ini,” katanya.

Dalam perkara ini, majelis hakim diketuai Adil Matogu Franky Simarmata, dengan anggota Kennedy Putra Sitepu dan Paijal Usrin Siregar, serta panitera Sahara Tarigan.

Supriono menambahkan, fakta lapangan memperkuat bahwa kliennya adalah penguasa sah tanah tersebut, dan tidak ada proses jual beli yang sah atas lahan itu.

Sementara itu, Kepala Desa Suka, Wakil Sembiring, belum memberikan keterangan saat dihubungi terkait pemanggilan oleh pengadilan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat dari Mistar hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons. (putra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN