Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Azizah Salsha Polisikan YouTuber Bigmo dan Resbob atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

journalist-avatar-top
Selasa, 12 Agustus 2025 18.52
azizah_salsha_polisikan_youtuber_bigmo_dan_resbob_atas_dugaan_pencemaran_nama_baik

Azizah Salsha saat membuat laporan di Bareksrim Polri. (foto: Detik)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Public figure Nurul Azizah Rosiade, yang lebih dikenal sebagai Azizah Salsha, resmi melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan terkait tuduhan fitnah yang disebarkan melalui platform TikTok dan YouTube.

"Pelaporan terhadap akun TikTok dan YouTube yang telah menyebarkan fitnah kepada Azizah sudah kami sampaikan, dan proses pelaporan berjalan dengan lancar," ujar kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 12 Agustus 2025.

Menurut Dipo, akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo menjadi objek pelaporan. Keduanya disebut dikelola oleh kakak beradik Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

Dalam unggahannya, Resbob menuding Azizah—yang merupakan istri pesepakbola Pratama Arhan—berselingkuh dengan mantan kekasih. Bahkan, ia menyebut terjadi hubungan intim antara Azizah dan pria tersebut, tanpa bukti yang sahih.

"Fitnah yang dilontarkan sudah sangat merugikan dan tidak berdasar. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial," kata Dipo.

Meski Azizah disebut telah memaafkan beberapa akun yang pernah menyebar isu negatif sebelumnya, kali ini pihaknya menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap dua akun yang dianggap sudah melewati batas.

"Kami tetap lanjutkan proses hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak, apalagi ini sudah menyentuh perasaan keluarga besar Azizah," ucapnya.

Dua pemilik akun tersebut dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008), dan/atau Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), serta Pasal 311 KUHP (fitnah dengan tuduhan palsu yang diumumkan ke khalayak). (mtr/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN