Pembelian Emas Meningkat Dampak Kebijakan Pajak Nol Persen di BSI

Seorang Pramuniaga memperlihatkan emas batangan di BSI Jakarta. (foto: dok BSI/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pembelian emas logam mulia meningkat dampak diberlakukannya kebijakan pajak nol persen di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Kebijakan pemerintah terkait pajak penjualan emas logam mulia mendorong lonjakan transaksi di sektor ini, termasuk di BSI.
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, pembelian emas di BSI tidak lagi dikenakan pajak alias 0 persen.
Kebijakan ini memicu peningkatan signifikan pada minat masyarakat untuk membeli emas melalui layanan digital BSI, BYOND. Berdasarkan data perseroan, hingga Juni 2025, jumlah transaksi pembelian emas naik capai 191 persen secara year to date.
Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna mengatakan di tengah kondisi ekonomi yang menantang, emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat.
“Emas menjadi salah satu instrumen investasi keuangan safe haven bagi masyarakat. Kami menyediakan berbagai pilihan mulai dari cicil emas, gadai emas, hingga pembelian melalui BYOND,” ujar Anton dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Anton menegaskan BSI mendorong investasi emas tidak hanya sebagai bentuk tabungan logam mulia, namun sebagai bagian dari strategi pengelolaan keuangan berbasis syariah yang lebih luas.
Sebagai bank yang telah ditetapkan otoritas sebagai bank emas, BSI mengoptimalkan potensi logam mulia dalam negeri melalui produk BSI Emas. Hasilnya, hingga pertengahan tahun 2025, saldo BSI Emas dalam satuan gram tumbuh 110 persen secara year to date dengan volume mencapai 1 ton.
“Kami optimistis tren bisnis bullion akan terus meningkat tahun ini dengan proyeksi pertumbuhan yang positif pada akhir tahun,” kata Anton.
BSI menyebut dukungannya terhadap regulasi yang diberlakukan otoritas keuangan, akan terus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam memaksimalkan potensi emas logam mulia sebagai aset produktif berbasis syariah. (ril/hm18)