Kadin Sumut Tegaskan Pembatasan Gas Industri Bukan Kebijakan Pemerintah

Ketua Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara. (foto:kadinsumut/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara (Sumut), Firsal Dida Mutyara, meluruskan persepsi publik terkait isu pembatasan gas untuk industri. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan keputusan produsen gas.
“Permasalahannya ada di produsen gas. Harga gas industri biasanya sekitar 15 dolar per MMBTU, sementara target subsidi hanya 6 dolar,” jelas Firsal saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, keterbatasan pasokan dalam negeri dan ketidakstabilan biaya produksi produsen menjadi penyebab utama kebijakan pembatasan ini. Kementerian Perindustrian pun telah membentuk tim task force untuk mencegah dampak lebih luas terhadap sektor industri.
Dampak terhadap Industri dan Harga Produk
Firsal mengakui pembatasan gas akan mempengaruhi industri yang bergantung pada energi tersebut.
“Perusahaan terdampak akan menghadapi kenaikan biaya energi hingga dua kali lipat. Jika biaya energi naik, otomatis harga produk ikut terkerek,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai kondisi ini tidak akan mengancam keberlangsungan industri secara keseluruhan. Namun, kenaikan harga produk diperkirakan dapat mengurangi daya saing Sumut, terutama di pasar ekspor.
Iklim Investasi dan Alternatif Energi di Sumut
Firsal menilai, investor di sektor berbasis gas mungkin akan menimbang ulang langkahnya. Meski begitu, ia tetap optimis karena Sumut memiliki alternatif energi lain.
“Di Sumut, kita punya EBT (energi baru terbarukan), bio solar, hingga energi dari cangkang. Jadi, tidak perlu terlalu khawatir atas pembatasan ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan ini melalui negosiasi dengan produsen gas.
“Dampaknya ke industri memang ada, tapi tidak sampai mengancam. Pemerintah harus turun tangan menjaga stabilitas,” kata Firsal mengakhiri. (amita/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Rupiah Melemah di Angka Rp16.245 Sore ini