Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
EDUKASI

Aturan SPMB Fleksibel, Disdik Simalungun Tegaskan Prinsip Kedekatan Domisili

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 11.40
aturan_spmb_fleksibel_disdik_simalungun_tegaskan_prinsip_kedekatan_domisili

Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Sudiahman Saragih. (f: indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun menyebut aturan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini masih sejalan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, meski terdapat pergantian istilah dari zonasi menjadi domisili.

Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Sudiahman Saragih, menyatakan bahwa prinsip utama penerimaan siswa tetap berlandaskan kedekatan tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

"Tidak jauh berbeda peraturannya. Ya memang diganti nama dari zonasi menjadi domisili. Kalau soal jarak juga masih fleksibel," ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Ia mencontohkan, jika terdapat sekolah dasar yang berada di wilayah perbatasan antar kecamatan, maka calon siswa dari wilayah terdekat di kecamatan sebelah tetap diperbolehkan mendaftar.

"Misalnya di Kecamatan A yang berbatasan dengan B ada satu SD. Daerah terdekat atau pinggiran Kecamatan B yang lebih dekat ke sekolah di Kecamatan A, ya itu boleh mendaftar," kata Sudiahman.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk mengakomodasi kondisi geografis wilayah Simalungun yang beragam serta untuk memastikan akses pendidikan dasar tetap merata.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 091287 Paneitongah, Berliana Sinaga, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Dinas Pendidikan mengenai teknis pelaksanaan SPMB. Tahun ini, sekolah tersebut akan menampung 112 murid baru yang terbagi dalam empat kelas.

"Kita menyiapkan empat kelas, masing-masing diisi 28 murid. Tahun lalu hanya tiga kelas, tapi karena jumlah guru sekarang mencukupi, kita buka satu kelas tambahan," kata Berliana saat dihubungi Mistar Selasa pagi. (indra/hm24)

REPORTER: