Lewat Ponsel, Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Pencuri Sepeda Motor

lewat ponsel polresta deli serdang tangkap 3 pencuri sepeda motor
Deli Serdang, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 pencuri dua unit sepeda motor di Jalan Limau Manis Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli serdang pada Sabtu (27/4/24) lalu.
Ketiganya, Simun Situmorang (19) warga Kecamatan Patumbak, Yosi Mangihut Nababan (29) dan Mando Simanjuntak (30) warga Medan Amplas.
Mereka bertiga ditangkap dari tempat berbeda. Simun Situmorang diciduk petugas di Jalan Jamin Ginting, Medan Johor, Selasa (30/4/24).
Baca juga: Empat Pencuri Sepeda Motor di Dolok Masagal Ditangkap Polisi
Sedang Yosi Mangihut Nababan ditangkap polisi di Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang serta Mando Simanjuntak diringkus di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan, Rabu (1/5/24).
Menurut keterangan Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Senin (6/5/24), penangkapan terhadap ketiga berhasil dilakukan setelah polisi melacak ponsel milik korban. Saat itu berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor.
Ternyata ponsel itu sudah di tangan N dan setelah diinterogasi, N mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari pelaku Simun Situmorang. Petugas pun kemudian bergerak cepat menangkap Simun Situmorang.
Baca juga: Melawan Polisi, Kaki Pencuri Sepeda Motor Pendeta Ditembak
Setelah diinterogasi, Simun mengakui mencuri sepeda motor bersama 2 temannya. Berdasarkan pengakuan itu, polisi mengejar dan berhasil mengamankan Yosi Mangihut Nababan dan Mandi Simanjuntak.
“Ketiga pelaku curanmor tersebut telah ditahan di Polresta Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat kasus pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar. (sembiring/hm17)