Dampak Kepentingan Politik, 2.000 Honorer Pemkab Taput Dipecat


Anggota DPRD Taput, Parsaoran Siahaan menyoroti pemecatan ribuan honorer. (f:fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Sebanyak 2.000 orang tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) resmi dipecat oleh Bupati Jonius Taripar Hutabarat, terhitung sejak 21 Maret 2025. Pemecatan ini diduga karena kepentingan politik.
Menurut anggota DPRD Taput, Parsaoran Siahaan, pengangkatan 2.000 honorer dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, di tengah minimnya kemampuan keuangan daerah. Kebijakan itu dinilai terlalu dipaksakan dan diduga untuk kepentingan Pilkada 2024.
Saat itu, kata Parsaoran, ia bersama anggota DPRD lainnya mengkritik kebijakan Nikson Nababan selaku Bupati Taput. Kritik itu dituangkan dalam rapat paripurna DPRD.
"Pengangkatan ribuan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan tenaga honorer adalah program ugal-ugalan, karena kemampuan anggaran sangat terbatas," ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Dua orang warga Taput, D Hutasoit dan Berto Sihombing, juga menilai pengangkatan honorer selama dua tahun, diduga sebagai motor mendulang suara memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Dasar kami mengatakan itu adalah kenapa saat anggaran atau APBD Taput sangat terbatas, tetapi tetap dipaksakan pengangkatan PPPK dan honorer. Padahal, kita sebagai masyarakat awam mendengar kabar bahwa pengangkatan honorer sudah dilarang pemerintah pusat," ujar mereka.
Guna mengungkap persoalan ini, warga berharap DPRD Taput segera memanggil pihak Pemkab setempat atau para kepala dinas (kadis) terkait.
Berita sebelumya, sebanyak 2.000 honorer dipecat Bupati Taput sejak 21 Maret 2025. Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Nokman Simanungkalit, pemecatan dilakukan karena tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nokman menyebut, dari 2.710 honorer di tahun 2022-2023, hanya 710 orang didaftarkan ke BKN, dan sekaligus memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK.
"Sampai saat ini, dari 2.710 jumlah PPPK di Taput tahun 2020-2023 yang terdaftar di database BKN hanya 710 orang. Sedangkan 2.000 orang belum terdaftar," ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Menurut Nokman, pendataan honorer untuk didaftarkan ke BKN bukan kewenangan BKPSDM, melainkan tanggung jawab masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kadis.
"Itukan urusan OPD. Karena OPD yang mengetahui siapa-siapa honorer di instansi mereka. Kami selaku BKPSDM tidak merekap honorer. Data honorer bukan sama kami," ungkapnya.
Berita sebelumnya, Bupati Taput memecat atau memberhentikan sekitar 2.000 honorer. Pemberhentian itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Taput Nomor 800/0329/ 5 -4.2.1/III/2025, tentang Pencegahan Larangan Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non ASN atau Honorer.
Pj Sekda Taput, David Sipahutar, mengatakan bahwa SE Bupati yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2025, merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
"Berkaitan dengan SE Mendagri, maka Bupati Taput menindaklanjutinya. SE Bupati Taput itu telah kita sampaikan kepada semua instansi di lingkungan Pemkab Taput," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan SE itu, kata David, maka seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala bagian, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Taput, harus memberhentikan honorer dan dilarang melakukan pengangkatan.
"Sesuai surat edaran bahwa tidak boleh memperpanjang masa kerja pegawai non-ASN dan tak bisa mengalokasikan anggaran gaji honorer," tutur David. (fernando/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Jelang Idulfitri, Harga Sembako di Pasar Ambarita Samosir Stabil