Saturday, March 29, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN UTARA

Bupati Taput Keluarkan Surat Edaran Pecat 2.000 Honorer

journalist-avatar-top
Senin, 24 Maret 2025 16.45
bupati_taput_keluarkan_surat_edaran_pecat_2000_honorer

Ilustrasi honorer (f:ist/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, memecat atau memberhentikan sekitar 2.000 honorer. Pemberhentian itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Taput Nomor 800/0329/ 5 -4.2.1/III/2025, tentang Pencegahan Larangan Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non ASN atau Honorer.

Pj Sekda Taput, David Sipahutar, mengatakan bahwa SE Bupati Taput yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2025, merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

"Berkaitan dengan Surat Edaran Mendagri, maka Bupati Taput menindaklanjutinya. SE Bupati Taput itu telah kita sampaikan kepada semua instansi di lingkungan Pemkab Taput," ujarnya, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan SE itu, kata David, maka seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala bagian, kepala unit pelaksana teknis dan kepala sekolah TK, SD dan SMP se Taput, harus memberhentikan honorer dan dilarang melakukan pengangkatan.

"Sesuai surat edaran bahwa tidak boleh memperpanjang masa kerja pegawai non ASN dan tidak boleh mengalokasikan anggaran gaji honorer," David.

Sementara hasil pantauan Mistar di beberapa instansi di lingkungan Pemkab Taput, masih banyak honorer tetap bekerja.(fernando/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES