Saturday, March 29, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN UTARA

Bupati Taput Pecat 2.000 Honorer, BKPSDM: Tanggung Jawab Kadis

journalist-avatar-top
Rabu, 26 Maret 2025 18.32
bupati_taput_pecat_2000_honorer_bkpsdm_tanggung_jawab_kadis

Sekretaris BKPSDM Tapanuli Utara, Nokman Simanungkalit (f:fernando/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Sebanyak 2.000 honorer dipecat Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Hutabarat, sejak 21 Maret 2025. Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Nokman Simanungkalit, pemecatan dilakukan karena tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nokman menyebut, dari 2.710 honorer di tahun 2022-2023, hanya 710 orang didaftarkan ke BKN, dan sekaligus memenuhi syarat mengikuti seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sampai saat ini, dari 2710 jumlah PPPK di Tapanuli Utara tahun 2020-2023 yang terdaftar di database BKN hanya 710 orang. Sedangkan 2.000 orang belum terdaftar" ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Menurut Nokman, pendataan honorer untuk didaftarkan ke BKN bukan kewenangan BKPSDM, melainkan tanggung jawab masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Dinas (Kadis).

"Itukan urusan OPD. Karena OPD yang mengetahui siapa-siapa honorer di instansi mereka. Kami selaku BKPSDM tidak merekap honorer. Data honorer bukan sama kami," tuturnya.

Berita sebelumnya, Bupati Taput memecat atau memberhentikan sekitar 2.000 honorer. Pemberhentian itu sesuai dengan SE Bupati Taput Nomor 800/0329/ 5 -4.2.1/III/2025, tentang Pencegahan Larangan Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Aparatur Sipil Negara atau Honorer.

Penjabat (Pj) Sekda Taput, David Sipahutar, mengatakan bahwa SE Bupati yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2025, merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

"Berkaitan dengan SE Mendagri, maka Bupati Taput menindaklanjutinya. SE itu telah kita sampaikan kepada semua instansi di lingkungan Pemkab Taput," ujarnya, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan SE itu, kata David, maka seluruh pimpinan OPD, camat, kepala bagian, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala sekolah TK, SD dan SMP se-Taput, harus memberhentikan honorer, serta dilarang melakukan pengangkatan.

"Sesuai surat edaran bahwa tidak boleh memperpanjang masa kerja pegawai non ASN dan tidak boleh mengalokasikan anggaran gaji honorer," tutur David. (fernando/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES