Friday, March 28, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN UTARA

Meski Dipecat Bupati Taput, 11 Nakes Pilih Tetap Bekerja Tanpa Digaji

journalist-avatar-top
Selasa, 25 Maret 2025 15.44
meski_dipecat_bupati_taput_11_nakes_pilih_tetap_bekerja_tanpa_digaji

Sebanyak 11 orang honorer di Puskesmas Siborong-borong yang diberhentikan siap tetap bekerja tanpa digaji pemerintah. (f:ist/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Sebanyak 11 orang dari sekitar 2.000 honorer yang dipecat Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dr Jonius Taripar Hutabarat, tertanggal 21 Maret 2025, tetap memilih bekerja meski tidak digaji pemerintah.

Mereka merupakan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Siborongborong, mengaku sedih mendengar kabar dipecat setelah dua tahun lebih bekerja, walau begitu mereka tidak ingin meninggalkan pekerjaanya agar ilmu tidak hilang.

"Kami 11 orang tenaga honorer kesehatan siap tetap bekerja di Puskesmas Siborongborong tanpa ada beban atau penggajian dari pemerintah. Kami siap hanya mengabdi dengan tujuan agar ilmu kesehatan yang kami miliki tidak hilang," ujar mereka kepada Mistar, Selasa (25/3/2025).

Nama 11 orang itu antara lain, Putri Sari Sianturi, Hotline Sihotang, Rosta Sihombing, Sanita Nababan, Devi Siregar, Adelina Sihombing, Ngolu Hutasoit, Friska Siahaan, Tuti Sirait, dan Elfrida Sianturi. Setelah mengetahui adanya pemecatan, semuanya telah bermohon kepada Kepala UPT Puskesmas Siborongborong untuk tetap mengabdi.

"Atas pemberhentian kami sebagai tenaga honorer di Puskesmas Siborongborong, kami sangat sedih kehilangan pekerjaan. Padahal kami sudah bekerja selama dua tahun dan bahkan ada yang empat tahun," kata salah satu honorer

Selama mengabdi tanpa gaji, mereka mendapat dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Siborongborong, yang siap memperhatikan kebutuhan makanan sehingga tetap bisa bekerja.

"Kami pun sangat berterima kasih kepada para ASN di Puskesmas Siborongborong yang memberikan dukungan moral. Harapan kami kepada Bupati Taput agar tetap dapat berjuang ke pemerintah pusat agar ke depan pemerintah pusat dapat melihat jeritan kami para honorer ini," kata mereka.

Berita sebelumnya, Bupati Taput memecat atau memberhentikan sekitar 2.000 honorer. Pemberhentian itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Taput Nomor 800/0329/ 5 -4.2.1/III/2025, tentang Pencegahan Larangan Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non ASN atau Honorer.

Pj Sekda Taput, David Sipahutar, mengatakan bahwa SE Bupati yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2025, merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

"Berkaitan dengan SE Mendagri, maka Bupati Taput menindaklanjutinya. SE Bupati Taput itu telah kita sampaikan kepada semua instansi di lingkungan Pemkab Taput," ujarnya, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan SE itu, kata David, maka seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala bagian, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala sekolah TK, SD dan SMP se-Taput, harus memberhentikan honorer dan dilarang melakukan pengangkatan.

"Sesuai surat edaran bahwa tidak boleh memperpanjang masa kerja pegawai non ASN dan tidak boleh mengalokasikan anggaran gaji honorer," tutur David. (fernando/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES