Polda Sumut Tindak Taksi Gelap Jelang Libur Lebaran


Ditlantas Polda Sumut saat melakukan penindakan taksi gelap beberapa waktu lalu. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), akan menindak taksi-taksi gelap berplat hitam menjelang libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah (H)/2025 Masehi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, kegiatan penindakan bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan selama libur lebaran.
“Melalui Direktorat Lalulintas Polda Sumut, penindakan ini sudah kita lakukan dan akan kita tingkatkan lagi menjelang libur lebaran tahun ini,” ujar Siti di Polda Sumut, Senin (24/3/2025).
Ditlantas Polda Sumut, kata Siti, telah melakukan penindakan ini yang dimulai dari 5 Maret hingga 7 Maret 2025 lalu.
Taksi gelap atau angkutan penumpang berplat hitam ini dinilai merugikan angkutan umum resmi berplat kuning.
Selain menyebabkan persaingan tidak sehat, kendaraan ini juga tidak menerapkan standar tarif yang ditentukan oleh peraturan.
“Penumpang yang menggunakan jasa angkutan ilegal ini tidak mendapatkan perlindungan asuransi dan jaminan keselamatan,” tuturnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel liar karena jika terjadi kecelakaan, pengguna jasa angkutan plat hitam tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Polda Sumut juga menegaskan agar para pengusaha angkutan plat hitam segera mengurus izin operasional mereka.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pemilik angkutan ini melengkapi izin usahanya," ujarnya. (matius/hm27)