Polda Sumut Razia Mobil Plat Hitam Pembawa Penumpang Umum


Ditlantas Polda Sumut saat melakukan penindakan taksi gelap (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut) merazia pengemudi mobil berplat hitam atau taksi gelap karena membawa penumpang umum di Kota Medan.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumut, Kompol Rika Sigalingging mengatakan, operasi ini tiga hari, dari tanggal 5 hingga 7 Maret 2025, dengan menindak empat unit kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Ada dua unit Toyota Hiace dan dua unit Mitsubishi L300 diamankan karena melanggar. Kendaraan tersebut ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Sumut,” ujar Rika Senin (10/3/2025).
Kata Rika, angkutan penumpang berplat hitam dinilai merugikan angkutan umum resmi berplat kuning. Selain menyebabkan persaingan tidak sehat, kendaraan ini juga tidak menerapkan standar tarif yang ditentukan pemerintah.
“Penumpang yang menggunakan jasa angkutan ilegal ini tidak mendapatkan perlindungan asuransi dan jaminan keselamatan,” ujarnya.
Rika mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel liar karena jika terjadi kecelakaan, pengguna jasa angkutan plat hitam tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Polda Sumut mengimbau para pengusaha angkutan plat hitam segera mengurus izin operasional.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pemilik angkutan ini melengkapi izin usahanya," ujarnya. (matius/hm17)