Asuransi Tak Berlaku, Dishub Sumut Ingatkan soal Angkutan Taksi Gelap


Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan. (f:iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus mengingatkan masyarakat terkait plat hitam alias travel atau taksi gelap, agar tidak lagi memakai jasa angkutan tersebut.
Salah satu risiko dari menggunakan angkutan itu, para penumpangnya tidak dijamin oleh asuransi. Hal ini dipastikan Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan, Senin (24/3/2025).
"Dipastikan tidak tercover (asuransinya). Karena itu ada iuran wajib untuk kendaraan angkutan yang trayek (resmi) saja itu yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, selebihnya mereka yang plat hitam inikan mereka tidak ada kewajiban untuk membayar itu," ujarnya.
Agustinus memastikan asuransi tidak berlaku bagi penumpang yang menaiki travel atau taksi gelap apabila terjadi kecelakaan.
"Artinya dia tidak punya hak untuk itu (asuransi). Itu sudah bolak-balik kita ingatkan supaya ketika memilih angkutan itu harus bijak juga penumpang kita, karena itu tadi salah satu resikonya yang harus kita ketahui bersama," ucapnya.
Ia mengajak masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan cara lebih bijak dalam memakai jasa angkutan yang resmi.
"Iya betul masyarakat harus bijak dalam memilih angkutan, kita pastikan dia tidak akan mendapatkan asuransi itu, itu sudah komitmen dengan Jasa Raharja, bagaimana mereka membayar haknya jika kewajibannya tidak ada, semua ada hak dan kewajiban," katanya.
Agustinus mengatakan kehadiran travel gelap justru merugikan perusahaan angkutan atau travel yang resmi.
"Iya kalau masyarakatnya masih suka pakai yang begitu (angkutan ilegal) repot juga kan kita, demand (permintaan) nya terus muncul, ya supply (ketersediaan) nya juga otomatis hukum ekonominya juga pasti muncul juga, karena dimanja terus. Satu sisi itu merugikan angkutan yang menjalankan kewajibannya, travel gelap itu merugikan," tuturnya.
Ia pun mengatakan perihal ini sudah menjadi permasalahan nasional yang menjadi atensi.
"Ini di skala nasional sudah jadi masalah juga. Penindakannya sebenarnya terus berjalan, karena sudah atensi nasional. Menhub dan Kakorlantas juga menyoroti masalah itu," kata Agustinus.
Meskipun dirinya mengakui angkutan yang memiliki izin di Sumut belum maksimal, menurutnya hal itu bukan menjadi alasan travel gelap dibenarkan.
"Jadi dilema juga, angkutan kita yang memiliki izin belum sesuai ekspektasi, tapi bukan berarti jadi alasan kita untuk pakai travel gelap, resikonya juga ada pada penumpang. Nanti tidak diklaim pemerintah juga yang disalahkan," ujarnya.
Terkait pengawasan, Agustinus mengatakan sebelumnya sudah berjalan. Namun mendekati masa mudik lebaran maka tim saat ini lebih difokuskan ke pembatasan angkutan barang.
"Jadi pengawasan timnya masih berjalan untuk travel-travel gelap ini, tapi karena ini sudah mau puncak masa mudik, kita fokus ke pembatasan angkutan barang dulu, kita fokus kesitu dulu," tuturnya.
Kemudian masih terkait pengawasan, pada sesi wawancara akhir Januari 2025 lalu, Agustinus juga mengatakan tim pengawasan saat ini sudah dibagi menjadi dua, yakni penertiban pool dan angkutan tanpa izin, termasuk travel gelap.
"Sekarang ada dua tim, yang pertama tadi yang konsen terhadap ketertiban pool dan bangunan yang memakai badan jalan, dan satu lagi ada tim yang khusus menertibkan angkutan tanpa izin atau ilegal, kalau kata teman-teman Kepolisian sering dibilang yang tidak plat kuning," katanya. (iqbal/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Tindak Taksi Gelap Jelang Libur Lebaran