Monday, February 3, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Tunggu Arahan Soal Program 3 Juta Rumah

journalist-avatar-top
By
Monday, February 3, 2025 17:26
48
pemkab_simalungun_tunggu_arahan_soal_program_3_juta_rumah

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan Kabupaten Simalungun. (f:ist/mistar)

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan Kabupaten Simalungun, Djamahaen Purba menyampaikan pihaknya masih menunggu informasi lanjutan soal program 3 juta rumah.

"Program 3 juta rumah merupakan program pemerintah pusat yang menyasar ke warga tidak mampu di seluruh Indonesia termasuk di Simalungun," ujar Djamahaen Purba saat dikonfirmasi, Senin (3/2/25).

Begitupun, pihaknya masih menunggu informasi terkait jumlah kuota rumah yang didapatkan untuk Kabupaten Simalungun.

Dalam hal ini, pihaknya berharap bisa ikut ambil bagian pada rencana program 3 juta rumah pemerintah pusat. Dimana, sebut Djamahaen pihaknya bakal menjalin komunikasi dengan Balai Perumahan.

"Nanti kami mau ke Balai Perumahan Sumut untuk menanyakan program itu. Tapi untuk informasi diawal, pemerintah daerah minta menyiapkan lahan. Belum ada informasi lanjutannya," ujarnya seraya menunggu.

Lanjut Djamahean lagi, untuk di Kabupaten Simalungun tergolong banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah tetap. Dan, program pemerintah pusat ini pun dapat membantu masyarakat tersebut.

Dimana juga Pemkap Simalungun telah menggratiskan BPHTB di Kabupaten Simalungun yang mana juga hal ini merupakan dukungan untuk program 3 juta rumah.

"Cukup banyak juga masyarakat yang tidak miliki rumah tetap. Mereka sudah menikah tapi tinggal di rumah mertua, cuma saya lagi tak pegang data," ujarnya.

Sebagai informasi, program itu menjadi prioritas yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui program 3 juta rumah ini, pemerintah akan bangun 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di perdesaan.

Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun, Raymon Sinaga mengatakan pembebasan retribusi PBG merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi MBR.

"Sasaran dari kebijakan ini adalah masyarakat dengan penghasilan pribadi maksimal Rp7 juta bagi yang lajang serta keluarga yang memiliki penghasilan Rp8 juta. Aturan ini juga sudah dibuat oleh kementerian," ungkap Reymon.

Dikatakan Reymon lagi, pembebasan BPHTB di Kabupaten Simalungun turut mencakup rumah tipe maksimal 36 untuk perumahan dalam program pemerintah, serta tipe 42 untuk pembangunan secara pribadi.

"Untuk peraturan turunannya seperti Perbup sudah ditandatangani oleh Bupati. Perbup No 1 Tahun 2025, saat ini tinggal tunggu diundangkan oleh Sekda. Karena ketentuan dari Kemendagri 31 Januari 2025 selesai dan di Februari sudah berjalan," ucapnya.

Selain pembebasan BPHTB, layanan ini juga memungkinkan dokumen yang telah memenuhi syarat, dapat diproses hanya dalam waktu satu jam. Bahkan, kebijakan pembebasan BPHTB dan percepatan layanan PBG ini bisa mempermudah MBR memiliki rumah pertama,

”Kami ingin masyarakat Simalungun, terutama yang berpenghasilan rendah, dimudahkan untuk memiliki rumah pertama," pungkasnya. (hamzah/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES