Polri Hapus Tilang Manual, Polres Simalungun Siapkan Implementasi E-Tilang
Ilustrasi tilang manual.(f:net/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menghapus tilang manual dan menggantinya dengan sistem tilang elektronik atau e-tilang sejak akhir Januari 2025. Kebijakan ini juga akan diterapkan di wilayah hukum Polres Simalungun, meski pelaksanaannya masih dalam tahap persiapan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan bahwa penerapan e-tilang di Simalungun masih menunggu kesiapan petugas yang harus memiliki sertifikasi khusus dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut.
"Iya, e-tilang akan dilaksanakan, tetapi masih dalam tahap persiapan karena petugasnya harus memiliki sertifikat dari satuannya, seperti penyidik," kata Verry, Senin (3/2/25).
Selain kesiapan personel, tantangan lain dalam penerapan e-tilang di Simalungun adalah keterbatasan jumlah kamera CCTV yang menjadi perangkat utama dalam sistem ini.
"Masih dibahas, karena jumlah CCTV di wilayah kita masih sedikit, masih kurang," ujar Verry.
Sistem e-tilang sendiri mengandalkan teknologi CCTV yang dipasang di berbagai titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Data pelanggaran akan dikirim ke pusat kendali kepolisian, dan bukti tilang akan dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan.
Sejak diberlakukan secara nasional, e-tilang bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan serta meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Polres Simalungun belum menetapkan jadwal pasti implementasi sistem ini, namun kepolisian setempat terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapan teknis dan personel. (indra/hm25)