Friday, April 25, 2025
home_banner_first
MEDAN

Diduga Pungli, DPRD Desak Disdik Sumut Copot Kepala SMAN 8 Medan

journalist-avatar-top
Jumat, 25 April 2025 18.34
diduga_pungli_dprd_desak_disdik_sumut_copot_kepala_sman_8_medan

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih mendesak Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut untuk mencopot Rosmaida Asianna Purba dari jabatannya sebagai Kepala SMA Negeri 8 Medan, apabila benar terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka pencopotan jabatan bukan hanya wajar, tetapi wajib dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas di sektor pendidikan,” katanya, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, keberadaan Kepsek yang masih aktif menjabat di tengah dugaan kasus tersebut, mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta kurangnya ketegasan Disdik Sumut dalam menjaga integritas institusi pendidikan.

Meryl juga mengaku prihatin atas kasus tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya para siswa mendapatkan pendidikan yang aman, adil dan terbebas dari tekanan.

“Kita semua, baik pemerintah maupun legislatif, punya tanggung jawab moral dan politik untuk menjamin itu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti temuan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam kasus tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Sumut berencana memanggil Disdik Sumut guna meminta penjelasan resmi terkait kasus ini.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pembentukan tim audit independen untuk melakukan evaluasi terhadap potensi praktik serupa di sekolah-sekolah lainnya.

Diketahui sebelumnya, orang tua siswa SMA Negeri 8 Medan, Coky Indra mendatangi Disdik Sumut, pada Kamis (24/4/2025) untuk menanyakan perihal Rosmaida Asianna Purba yang masih menjabat sebagai kepala sekolah hingga saat ini, meski telah terbukti melakukan pungli.

Coky menegaskan Rosmaida sudah dinyatakan bersalah berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dan telah menjatuhkan hukuman disiplin karena pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Ia menjelaskan surat yang telah dikirim BKD ke Disdik Sumut berlaku selama 15 hari kerja. Coky menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sumut juga menyatakan Rosmaida harus mengembalikan dana hasil pungli dan penyalahgunaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), serta diminta membubarkan komite sekolah dan turun dari jabatannya. Namun, hingga kini Rosmaida masih menjabat sebagai Kepala SMAN 8 Medan.

Terpisah, Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga mengatakan benar prosesnya sudah lewat dari 15 hari kerja. Sebagai konsekuensinya, lanjut Alexander, Kepala SMAN 8 Medan harus menjalani sesuai dengan SK hukuman disiplin yang diterima, yaitu penurunan jabatan. (susan/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES