Pemkab Simalungun Ajukan 14 Ranperda untuk Propemperda Tahun 2025
Franky Purba. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengajukan 14 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ranperda tersebut diajukan sebagai tindak lanjut permintaan dari DPRD Kabupaten Simalungun. Hal ini Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Franky Purba, pada Selasa (4/2/25).
"Propemperda yang diajukan mencakup peraturan-peraturan dasar yang rutin diperbarui untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah," ujar Franky yang lebih lanjut membeberkan ke-14 Ranperda yang diajukan.
Adapun ke-14 Ranperda itu, antara lain;
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024
2. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025
3. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
4. Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
5. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Ranperda tentang Bantuan Hukum
7. Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah
8. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirta Lihou
9. Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirta Lihou
10. Ranperda tentang Keolahragaan
11. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029
12. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun
13. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
14. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045
"Diharapkan, pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Simalungun," tutup Franky berharap. (indra/hm27)