Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Langgar Jam Operasional Selama Ramadan, DPRD Siantar Ancam Sidak THM

journalist-avatar-top
Kamis, 13 Maret 2025 12.55
langgar_jam_operasional_selama_ramadan_dprd_siantar_ancam_sidak_thm

Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung. (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung mengimbau kepada seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) agar menaati ketentuan jam operasional sampai pukul 24.00 WIB yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, selama bulan ramadan atau Maret 2025.

Dia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tegas dan senantiasa mengawasi THM yang beroperasi tidak pada ketentuan surat edaran (SE). Tujuannya, untuk mengedepankan sikap toleransi demi menjaga kerukunan antar umat beragama.

"Kami dari komisi 1 akan juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk melihat secara langsung aturan tersebut berjalan atau cuma sekedar saja," ujar Robin saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).

Tidak lupa, Politisi NasDem itu mengajak dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini senantiasa memelihara toleransi di Sapangambei Manoktok Hitei.

"Sidak komisi 1 kami rahasiakan, nanti kabar selanjutnya kami sampaikan kepada kawan-kawan," tutur Robin.

Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar mengeluarkan ketentuan waktu operasional THM selama ramadan. Sejumlah tempat seperti kelab malam hingga diskotek diperbolehkan beroperasi maksimal dua jam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 010/000.1.10/542/III-2025 Tentang Ketentuan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Pematangsiantar. Beleid diteken Wali Kota Wesly Silalahi pada 6 Maret 2025.

"THM seperti kelab malam, pub atau live musik, bar atau rumah minum dan diskotek, jam operasional usaha mulai pukul 22.00 sampai dengan 24.00 WIB," demikian bunyi SE yang ditujukan pada pengusaha atau pengelola usaha kepariwisataan.

Meski demikian, tempat karaoke hingga kusuk lulur tidak termasuk dalam larangan jam operasional seperti THM. Griya pijat, Salus Per Aquam (SPA), mandi uap, jam operasional usaha mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Karaoke keluarga jam operasional mulai pukul 10.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Pada SE tersebut, Wesly mengimbau pengusaha untuk senantiasa menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dan tetap mengedepankan sikap toleransi demi menjaga kerukunan. Jika hendak mengadakan acara yang mengundang keramaian selama ramadan, diharuskan terlebih dahulu memperoleh persetujuan secara tertulis dari Pemko Pematangsiantar. (jonatan/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES