Disnaker Kota Medan Segera Keluarkan SE Terkait BHR Driver Online


Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
"Tadi kita sudah rapat melalui zoom dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kesimpulannya kita akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai tindaklanjut dari SE Kemenaker soal pembayaran BHR tersebut," ujar Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, Kamis (13/3/2025).
Dikatakan Chandra, perusahaan aplikator para pekerja driver online dominan berbasis di pusat, namun memiliki kantor cabang di Kota Medan. "Jadi SE yang dibuat akan kita sampaikan kepada perusahaan yang memiliki kantor cabang di Kota Medan," ujarnya.
Chandra menerangkan, dalam SE tersebut, perusahaan aplikator diimbau untuk membayarkan BHR kepada driver online paling lama 7 hari sebelum hari raya. "Kita berharap perusahaan aplikator yang berkantor di Kota Medan dapat membayarkannya sesuai imbauan yang tertuang di dalam SE nantinya," harapnya.
Dijelaskannya, SE tersebut bersifat imbauan. Sebagai Pemerintah, pihaknya tidak memiliki dasar untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator yang tidak membayarkan BHR kepada orang driver online tersebut.
“Perusahaan aplikator dengan pekerja driver online ini kan statusnya sebagai mitra, bukan antara pemberi kerja dengan pekerja. Namanya mitra, tentu kedudukannya sejajar. Begitu pun, kita berharap agar perusahaan aplikator di Medan mau membayarkan BHR tersebut," tuturnya. (rahmad/hm24)