Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Kepala Inspektorat Siantar Enggan Beberkan Hasil Audit Anggaran Dinsos P3A

journalist-avatar-top
Selasa, 11 Maret 2025 22.11
kepala_inspektorat_siantar_enggan_beberkan_hasil_audit_anggaran_dinsos_p3a

Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal. (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal enggan membeberkan hasil audit anggaran di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

Herri yang ditemui di depan Balai Kota, Selasa (11/3/2025), menegaskan bahwa hasil audit yang dilakukan pihaknya tidak dapat disampaikan ke publik.

"Hasilnya itu hanya disampaikan ke Wali Kota dan PNS yang bersangkutan," kata Herri.

Ia mengaku pengauditan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan mereka.

Hasil audit yang dilakukan pihaknya menjadi dasar pemeriksaan kepada Pardomuan Nasution. Tim pemeriksa dipimpin Sekretaris Daerah, Junaedi Sitanggang.

"Hasil pemeriksaan itu disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara, kemudian keluar rekomendasi seperti Surat Keputusan seperti yang beredar," ujarnya.

Mantan Kabag Hukum ini mengatakan, produk yang dikeluarkan mereka sebatas pelanggaran administratif, bukan pidana.

Jika pelanggaran itu tidak dituntaskan jangka waktu 60 hari, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti.

"Kita pernah memanggil yang bersangkutan (Pardomuan) tetapi tidak datang," ucapnya.

Berdasarkan surat pencopotan Pardomuan Nasution dari jabatannya, Wali Kota Pematangsiantar memutuskan dengan memperhatikan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar Nomor: 005/700.1.2.1/1308/V-2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Laporan Hasil Audit Bansos Program Keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Pematangsiantar.

Kemudian Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar Nomor: 005/700.1.2.1/2838/X-2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang Laporan Hasil Audit Terhadap Anggaran/Belanja PKK Pada Dinsos P3A Kota Pematangsiantar dan SKPD Lain Yang Terkait dengan Kegiatan PKK Yang Dialokasikan Pada APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Selanjutnya Surat Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 026/800.1.6.2/6300/XII-2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Pembentukan Tim Pemeriksa, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS atas nama Pardomuan Nasution, tanggal 13 Januari 2025.

Terakhir, Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00950/RAK.02.03/SD/K/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Pematangsiantar. (gideon/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES