Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Edarkan Sabu, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi di Panai Hilir

journalist-avatar-top
Rabu, 12 Maret 2025 12.19
edarkan_sabu_warga_rantauprapat_ditangkap_polisi_di_panai_hilir

TN tersangka pengedar sabu diamankan unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu. (f:ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial TN, 29 tahun, warga Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, membenarkan penangkapan yang terjadi di Dusun I, Desa Sei Sakat, Panai Hilir, pada Senin, 10 Maret 2025.

Penangkapan pelaku bermula Tim Opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi tentang adanya penjual narkoba sabu-sabu di Kecamatan Panai Hilir, penangkapan tersebut dipimpin Kanit II Sat Narkoba Ipda R. Situngkir dengan cara undercover buy.

"Benar kita amankan pelaku, darinya kita berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 47,64 gram. Lalu ada 1 bungkus kotak rokok, 1 buah plastik warna biru dan 1 buah plastik warna hitam," katanya dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).

Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari JF warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan. "Saat ini sedang dilakukan pengejaran petugas," ujar Kapolres. (yazis/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES