Edarkan Sabu, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi di Panai Hilir


TN tersangka pengedar sabu diamankan unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu. (f:ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial TN, 29 tahun, warga Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, membenarkan penangkapan yang terjadi di Dusun I, Desa Sei Sakat, Panai Hilir, pada Senin, 10 Maret 2025.
Penangkapan pelaku bermula Tim Opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi tentang adanya penjual narkoba sabu-sabu di Kecamatan Panai Hilir, penangkapan tersebut dipimpin Kanit II Sat Narkoba Ipda R. Situngkir dengan cara undercover buy.
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Medan Labuhan Ditangkap
"Benar kita amankan pelaku, darinya kita berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 47,64 gram. Lalu ada 1 bungkus kotak rokok, 1 buah plastik warna biru dan 1 buah plastik warna hitam," katanya dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari JF warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan. "Saat ini sedang dilakukan pengejaran petugas," ujar Kapolres. (yazis/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kapolda Sumut, Kadiv Propam dan Kapolri Dilaporkan, Ini KasusnyaNEXT ARTICLE
Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor Milik Pendeta