Kapolda Sumut, Kadiv Propam dan Kapolri Dilaporkan, Ini Kasusnya


Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring, Irwansyah Nasution, melaporkan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kadiv Propam Irjen Abdul Karim dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Komnas HAM, Kompolnas, serta DPR.
Laporan ini berkaitan dengan penahanan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kliennya, yang dinilai cacat hukum secara formil.
Diuraikannya, kasus ini diawali dengan adanya penahanan terhadap mantan PS Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, pada Desember 2024 lalu.
"Klien kami pertama kali dipanggil berdasarkan surat dari Propam Mabes Polri untuk hadir di tanggal 2 Desember 2024, begitu hadir langsung ditahan sampai 20 Februari 2025 dengan total penahanan nya selama 81 hari," katanya, Rabu (12/3/2025).
Sementara berdasarkan peraturan Kapolri, nomor 13 tahun tahun 2016, dan nomor 7 tahun 2022, masa penahanan itu minimal 7 hari dan maksimal 21 hari, terangnya.
“Kalaupun misalnya dilakukan penahanan, harus dipotong masa tahanan. Sementara fakta yang terjadi adalah klien kami ditahan selama 81 hari. Selama 60 hari itu tanpa alasan yang jelas dan 21 hari itu tahanan Waprop,” ujarnya.
Artinya, penahanan yang dilakukan semena-mena tanpa ada dasar hukum yang jelas. "Yang kami persoalkan itu penahanan yang 61 hari, sehingga penahanan itu membuat kesehatan dari klien kami Ramli terganggu," katanya lagi.
Kemudian, Kompol Ramli pernah dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada tanggal 18 Februari 2024 lalu, namun berdasarkan surat yang kami terima tertulis di tanggal 18 Februari 2023.
“Artinya surat panggilan tersebut cacat formil, sehingga hari ini kami berencana mendaftar Praperadilan (Prapid) di Pengadilan,” tegasnya.
Diharapkan dengan laporan itu, kasus tersebut dibuka kembali dan agar hak-hak dari Kompol Ramli bisa dipulihkan kembali.
“Besar harapan kami agar, Komnas HAM, DPR dan Kompolnas bisa memperhatikan kasus ini,” ujar Irwansyah Nasution mengakhiri.
Sementara itu, pihak Polda Sumut yang diminta tanggapannya melalui Kasubdit Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon terkait laporan tersebut, belum memberikan komentarnya. (matius/hm25)