Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Hingga Pertengahan November 2024, PAD Siantar Capai 76,8 Persen

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 20, 2024 16:11
0
hingga_pertengahan_november_2024_pad_siantar_capai_768_persen

Hingga Pertengahan November 2024 Pad Siantar Capai 768 Persen

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar hingga 19 November 2024 mencapai Rp132 miliar atau 76,8 persen dari target yang ditetapkan. Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda), Junaedi A Sitanggang.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pematangsiantar itu mengatakan, realisasi pendapatan meliputi pajak daerah, retribusi daerah, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD lainnya yang sah.

“Target PAD Pemko Pematangsiantar di tahun ini naik menjadi Rp171,7 miliar, dari tahun sebelumnya sebesar Rp163,3 miliar,” sebutnya saat dihubungi, Rabu (20/11/24).

Junaedi menuturkan, pihaknya terus mengoptimalkan penerimaan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta retribusi daerah. Selain itu, melakukan peningkatan pengawasan terhadap objek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam upaya meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) maupun retribusi daerah.

Baca Juga : Pemko Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban Ranperda APBD 2025

“Terhadap penagihan piutang pajak atau tunggakan, Pemko juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Itu sudah dilakukan dan terus dilakukan apalagi ini sudah mendekati Desember 2024. Kami menilai itu efektif sejauh ini,” jelasnya.

Diterangkan, pihaknya juga akan melakukan penghitungan perihal pajak opsen, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Pemungutan merupakan gawean Pemprov Sumut. Namun, nanti kita dapatkan dari mereka setelah perhitungan nantinya,” pungkas Junaedi.

Untuk diketahui, realisasi pajak daerah sebesar Rp77,5 miliar. Sementara retribusi daerah sebesar Rp9,7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp11,8 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp32,9 miliar. (jonatan/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar