Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Rencana Retribusi Parkir Dikelola Pihak Ketiga oleh Dishub Siantar Ditolak Komisi III

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 20, 2024 17:12
33
rencana_retribusi_parkir_dikelola_pihak_ketiga_oleh_dishub_siantar_ditolak_komisi_iii

rencana retribusi parkir dikelola pihak ketiga oleh dishub siantar ditolak komisi iii

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar rencanakan pengelolaan parkir seluruh titik akan dikelola pihak ketiga. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang saat rapat dengan Komisi III, Rabu (20/11/24).

Julham menyebut, kebijakan tersebut akan berlaku sejak Januari 2025 mendatang. Tujuannya untuk mencegah kebocoran dan memaksimalkan pendapat asli daerah. “Masih wacana awal, karena Peraturan Walikota (Perwa),” kata Julham.

Anggota Komisi III, Erwin Siahaan mengaku terkejut atas kebijakan yang bakal diambil tersebut. “Mustahil itu, karena mepet waktu dan kami juga tidak tahu rencana itu,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Senada dengan Erwin, anggota Komisi III lainnya, Tongam Pangaribuan meminta agar Julham tidak mengumbar pernyataan tersebut. “Beda nanti Wali Kota, beda kebijakan. Apalagi mau diberlakukan awal tahun,” katanya.

Baca Juga : Kadishub Siantar Malu-malu Akui Gagal Alihkan Arus 3 Jalan Utama Inti Kota

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir diketahui bocor selama 3 tahun terakhir. Tahun 2022 pencapaian hanya Rp5 miliar, kemudian tahun 2024 Rp7 miliar, begitu pun tahun 2024 masih tidak jauh dari angka tersebut dari target Rp17 miliar.

Erwin Siahaan menilai target yang ditetapkan Pemko Pematangsiantar terlalu muluk, sebab tidak pernah tercapai bahkan 50 persen. “Kenapa gak ditarget hanya Rp10 miliar contohnya. Karena angka ini sangat jauh dari bayangan dan tidak pernah tercapai,” ucapnya.

Dia menyarankan Dishub melihat titik-titik yang patut dijadikan lokasi parkir. Dia berharap penambahan titik parkir sejalan dengan pendapatan daerah.

“Yang ilegal itu kan bisa dijadikan legal, jangan kita biarkan begitu saja. Karena rawan juga keributan jika ada titik parkir yang ilegal,” pungkasnya. (gideon/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar