Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

BPSK Pematangsiantar Tangani 6 Perkara, Didominasi Kasus Leasing Kendaraan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 20, 2024 11:17
0
bpsk_pematangsiantar_tangani_6_perkara_didominasi_kasus_leasing_kendaraan

Bpsk Pematangsiantar Tangani 6 Perkara Didominasi Kasus Leasing Kendaraan

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pematangsiantar yang membawahi wilayah kerja Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Karo, Pakpak Bharat, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan (Humbahas), Tapanuli Utara (Taput), dan Toba, menangani sebanyak 6 perkara per Juni 2024. Perkaranya didominasi leasing kendaraan.

“Paling banyak yang masuk rata-rata perkara kredit macet terkait kendaraan bermotor, sehingga kerap menimbulkan kasus perselisihan antara konsumen dan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing,” ujar Kepala Sekretariat BPSK Pematangsiantar, Yanti Hutabarat kepada mistar.id, Rabu (20/11/24).

Yanti mengatakan penarikan secara sepihak oleh leasing banyak menimbulkan permasalahan, karena pemilik kendaraan tidak terima.

Kemudian, masih kata Yanti, masih banyaknya masyarakat yang belum paham atas keberadaan tugas dan fungsi lembaga BPSK.

Baca juga: Sengketa Pembiayaan dan Perumahan Paling Banyak Ditangani BPSK Pematangsiantar

Dari 6 perkara yang dilaporkan, kasus leasing sepeda motor masih yang terbanyak. Selain itu juga di bidang properti.

“Untuk bidang properti, biasanya yang dilaporkan masalah fasilitas umum. Ada juga tidak tepatnya pemberian sertifikat pada pemilik,” tandasnya.

Yanti menegaskan, masyarakat perlu mengetahui bahwa pengaduan ke BPSK tidak dipungut biaya apapun.

“Para konsumen hanya perlu mengisi form. Jadi kalau ada yang memungut biaya. Itu semuanya tidak benar,” pungkasnya. (abdi/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap