Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Wanita Asal Medan Miliki 897 Gram Sabu Diadili

journalist-avatar-top
By
Wednesday, December 20, 2023 22:15
0
wanita_asal_medan_miliki_897_gram_sabu_diadili

Wanita Asal Medan Miliki 897 Gram Sabu Diadili

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Julinda Sinambela alias Julinda (38), seorang wanita asal Kota Medan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 897 gram.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang diikuti terdakwa secara daring, Rabu (20/12/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmayani Amir Ahmad, menjelaskan awal mula kasus tersebut.

“Perkara ini bermula pada tanggal 9 Oktober 2023, bahwa petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat peredaran narkoba di Jalan Tombak, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,” ucapnya di ruang sidang Kartika.

Baca juga : 10 Terdakwa Judi Online Divonis Berbeda di PN Medan

Jaksa Rahmayani menjelaskan, kemudian para petugas kepolisian tersebut menyamar dengan pura-pura menjadi pembeli narkoba tepat di depan rumah terdakwa.

“Lalu, keluar dari dalam rumah seorang anak laki-laki membawa bungkusan plastik kresek dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian tersebut. Selanjutnya, petugas itu menyanyakan keberadaan orang tua anak itu,” sambungnya.

Singkat cerita, kata Rahmayani, terdakwa berusaha membuang dan menghilang barang bukti (barbuk) narkoba tersebut keluar rumah.

Baca juga : 3 Terdakwa Kurir Ganja di PN Medan Selamat dari Hukuman Mati

“Kemudian, petugas kepolisian menangkap terdakwa bersama barbuk. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barbuk narkoba jenis sabu-sabu seberat 897 gram dan terdakwa mengaku sabu-sabu itu berasal dari Lubis besaran keuntungan mencapai Rp5 juta,” jelasnya.

Atas perbuatan terdakwa Julinda tersebut, JPU menjerat dirinya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomAndiyus