Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap karena Miliki 1,71 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Sabtu, 26 April 2025 13.10
pengangguran_di_tebing_tinggi_ditangkap_karena_miliki_171_gram_sabu

Tersangka dan barang bukti. (f:ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria pengangguran berinisial ADP alias Adam (19) karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram.

Penangkapan dilakukan, Senin malam (21/4/2025), di Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (26/4/2025).

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan," ujar AKP Mulyono.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 1,71 gram, dua pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, satu kaleng rokok, dan timbangan digital.

Usai penggeledahan, pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Mulyono. (nazli/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES