Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pria Beristri di Labusel Diduga Rudapaksa Tiga Anak di Bawah Umur, Satu Hamil

journalist-avatar-top
Sabtu, 26 April 2025 13.39
pria_beristri_di_labusel_diduga_rudapaksa_tiga_anak_di_bawah_umur_satu_hamil

Tersangka di kantor polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus dugaan rudapaksa atau cabul terhadap tiga anak di bawah umur.

Tersangka pelaku, seorang pria beristri berinisial AAS (35). Salah satu dari tiga korban cabul yang berinisial B, 19 tahun, diketahui kini sedang hamil 12 minggu.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting, Sabtu (26/4/2025).

“Tersangka mencabuli korban B (yang kini sedang hamil) sejak usianya 17 tahun,” ujar AKP Endang.

Perbuatan pelaku terbongkar usai warga menggerebek rumahnya di Jalan Kampung Selamat, Dusun IX, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Ketika itu didapati tersangka dan korban tengah berduaan di dalam rumah. Sedangkan istri tersangka tidak berada di rumah," ucapnya.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Labuhanbatu. Kepada polisi, korban B mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka, termasuk di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, pada Senin (10/2/2025).

Aksi pertama diketahui terjadi sejak 14 Juni 2023 di Dusun Padang Bulan, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.

Setelah dilakukan visum et repertum (VER), hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan 12 minggu.

Jumlah Korban Bertambah

Selama proses penyelidikan, terungkap AAS juga diduga telah melakukan tindakan serupa terhadap dua anak di bawah umur lainnya, yakni Q 17 tahun, warga Labuhanbatu Utara, dan T 16 tahun, warga Labuhanbatu.

“Modus pelaku adalah membujuk, merayu, dan menjanjikan pernikahan kepada para korban,” ujar AKP Endang.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan yang membahayakan.

“Jadilah keluarga yang saling mengingatkan dan menjaga, demi mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” imbaunya.

Saat ini, AAS telah ditahan dan akan dihukum dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar. (oel/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES