Newsroom: Perkara Penyelundupan Sisik Trenggiling yang Melibatkan Aparat Dilimpahkan ke Kejari Asahan


Newsroom: Perkara Penyelundupan Sisik Trenggiling yang Melibatkan Aparat Dilimpahkan ke Kejari Asahan
Newsroom: Perkara Penyelundupan Sisik Trenggiling yang Melibatkan Aparat Dilimpahkan ke Kejari Asahan
Asahan, MISTAR.ID
Kasus penyelundupan sisik trenggiling yang digagalkan oleh tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Memasuki proses pelimpahan perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Rabu (5/3/2025).
Barang bukti sebanyak ratusan kilogram sisik trenggiling yang diperdagangkan secara ilegal ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Tim Gakkum KLHK Sunarya mengatakan, sebanyak 320 Kg sisik trenggiling dan seorang tersangka berinisial AS dilimpahkan. Dengan pelimpahan perkara tahap dua, maka penyelidikan telah rampung untuk selanjutnya Kejari Asahan mempersiapkan berkas kasus tersebut ke meja hijau.
Sebelumnya diinformasikan, tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling di Asahan pada 11 November 2024 lalu. Saat itu ada empat orang pelaku yakni AS seorang warga sipil, dan tiga orang oknum aparat, yaitu MYH, RS, dan AHS.
Polisi menemukan barang bukti di dua lokasi yakni di loket bus Jalan Ahmad Yani Kisaran sebanyak 322 Kg dan sebuah rumah, di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, sebanyak 21 karung sisik trenggiling dengan berat 858 Kg. (Perdana/hm21).