Monday, March 17, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Hingga 17 April

journalist-avatar-top
Senin, 17 Maret 2025 09.32
kemenag_perpanjang_pelunasan_biaya_haji_reguler_2025_hingga_17_april

Ilustrasi. (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijriah atau 2025. Perpanjangan ini dilakukan karena kuota jemaah haji reguler baru terisi sekitar 80 persen atau sebanyak 163.523 jemaah.

“Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler pada 24 Maret sampai 17 April 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, dalam keterangan resminya pada Senin (17/3/2025), dilansir dari Kompas.

Zain menjelaskan, pada hari terakhir pelunasan tahap pertama, yaitu 14 Maret 2025, sebanyak 2.387 jemaah reguler telah melunasi biaya haji mereka. Dengan demikian, total jemaah yang telah melunasi biaya haji hingga batas waktu tersebut mencapai 163.523 orang.

Mereka terdiri dari 158.451 jemaah yang berhak melunasi sesuai nomor urut porsi dan 4.703 jemaah lanjut usia yang mendapatkan prioritas.

Selain itu, pelunasan bagi Petugas Haji Daerah (PHD) masih dibuka hingga 20 Maret 2025. “Ada 369 PHD yang telah melunasi Bipih Reguler. Khusus PHD, pelunasan masih dibuka hingga 20 Maret 2025,” kata Zain.

Perpanjangan pelunasan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila kuota tahap pertama tidak terpenuhi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Pengisian kuota haji reguler tahap kedua akan diserahkan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, dengan urutan prioritas sebagai berikut jemaah haji reguler yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama. Jemaah haji reguler pendamping jemaah lanjut usia. Jemaah haji reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga. Jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas. Jemaah haji reguler cadangan.

Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 orang untuk tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 17.680 untuk jemaah haji khusus.

Sementara itu, kuota petugas haji tahun ini hanya sebanyak 2.210 orang, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 4.200 petugas. (kcm/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES