Monday, March 17, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Kapolres Nonaktif Ngada Jalani Sidang Etik Hari Ini

journalist-avatar-top
Senin, 17 Maret 2025 08.32
kapolres_nonaktif_ngada_jalani_sidang_etik_hari_ini

Kapolres Nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Senin (17/3/2025). Sidang ini digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

“Div Propam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

AKBP Fajar terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap empat korban, di mana tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pelecehan, ia juga diketahui merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi bejatnya.

Fakta ini terungkap dalam penyelidikan Biro Wabprof Divisi Propam Polri, yang telah memeriksa 16 saksi, termasuk keempat korban.

Tak hanya itu, AKBP Fajar juga diduga sebagai pengguna narkoba. Berbagai kejahatan yang dilakukan membuatnya diduga melanggar kode etik berat serta dikenai pasal berlapis dalam kasus pidana.

Secara etik, AKBP Fajar disangka melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, antara lain Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, 2, dan 3, Pasal 8 Huruf D dan Pasal 13 Huruf F dan G Angka 5.

Sementara dalam aspek hukum pidana, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 6 huruf c, Pasal 12, dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 15 Ayat 1 huruf e, g, c, dan i UU TPKS, Pasal 25 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 55 dan 56 KUHP. (kcm/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES