Monday, March 17, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Pajak Parkir Terkejar, Tapi Retribusi Dishub Siantar Masih Tertinggal

journalist-avatar-top
Senin, 17 Maret 2025 11.08
pajak_parkir_terkejar_tapi_retribusi_dishub_siantar_masih_tertinggal

Balai Kota Pematangsiantar. (f:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.

Sayangnya, Dinas Perhubungan (Dishub) tak mampu mengimbangi capaian target setiap tahunnya.

Kepala BPKPD Arri S Sembiring mengatakan target pajak parkir di tahun 2024 sebesar Rp600 juta. Dari 128 wajib pajak (WP), pihaknya memperoleh realisasi mencapai Rp732 juta.

"Tahun 2023 target pajak parkir adalah Rp600 juta dan realisasinya Rp597 juta dari 127 WP. Sementara pada tahun 2022 target yakni Rp500 juta dan realisasinya mencapai Rp518 juta dari 110 WP," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Arri optimis, target PAD dari pajak parkir di tahun ini mampu dicapai. Pihaknya juga tengah aktif melakukan pengawasan di lapangan dari beberapa objek lahan yang termasuk dalam kategori dikenakan pajak parkir.

Baik lahan parkir yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. "Pemeriksaan pajak parkir juga rutin dilakukan guna meningkatkan PAD," ujarnya mengakhiri.

Sementara itu, retribusi parkir yang dikelola Dishub Pematangsiantar berbanding terbalik dengan pajak parkir. Di sepanjang tahun 2022-2024, realisasi tidak pernah mencapai target Rp17 miliar. Bahkan capaian setiap tahunnya di bawah 50 persen.

Sebagai catatan, realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum Dishub Pematangsiantar, terealisasi hanya mencapai Rp6,6 miliar atau 39 persen pada tahun 2022. Di tahun berikutnya, tercatat terealisasi sebesar Rp7,1 miliar atau 42 persen.

PAD pada tahun 2024, Dishub mengumpulkan sebesar Rp8,4 miliar atau 49 persen. Kendati sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah menaikkan tarif retribusi kendaraan dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024. (jonatan/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES