Friday, April 25, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Kadis Kesehatan Samosir Tegaskan Pemberi Haloperidol Harus dengan Pengawasan Dokter Spesialis

journalist-avatar-top
Sabtu, 19 April 2025 14.47
kadis_kesehatan_samosir_tegaskan_pemberi_haloperidol_harus_dengan_pengawasan_dokter_spesialis

Obat Haloperidol 5 mg. (f:ist/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina Hutapea, angkat bicara soal dugaan pemberian obat Haloperidol oleh seorang bidan pensiunan kepada pasien gangguan jiwa di Puskesmas Ambarita, Kecamatan Simanindo.

Informasi tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial RWS melaporkan bahwa keluarganya menerima obat psikotropika dari mantan tenaga kesehatan. RWS menyebut, obat itu diberikan tanpa pengawasan dokter spesialis kejiwaan.

"Obat seperti itu seharusnya diberikan atas dasar diagnosa dan pengawasan psikiater, bukan oleh sembarang tenaga kesehatan, apalagi yang sudah pensiun," kata RWS kepada Mistar, Sabtu (19/4/2025).

Haloperidol merupakan obat generik antipsikotik yang umumnya digunakan untuk mengatasi gangguan mental seperti skizofrenia, mania, dan gangguan psikotik lainnya. Penggunaan obat ini harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur medis yang ketat.

Menanggapi laporan tersebut, dr. Dina menjelaskan bahwa seluruh pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah kerja puskesmas berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir dan puskesmas setempat.

Pasien yang sudah distabilkan oleh psikiater akan menerima obat melalui petugas puskesmas, dan rutin dilakukan kunjungan rumah untuk memastikan kepatuhan pasien terhadap pengobatan.

“Semua pasien ODGJ tercatat di puskesmas dan Dinas Kesehatan. Obat diberikan oleh petugas aktif, bukan pensiunan. Tolong disampaikan siapa bidan pensiun yang dimaksud,” ujar Dina saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/4/2025).

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan memiliki program pelayanan khusus bagi ODGJ. Tujuannya agar pasien tidak putus obat dan tidak perlu dirujuk ke rumah sakit jiwa jika kondisinya stabil.

Menurut Dina, pengawasan terhadap distribusi obat dilakukan secara rutin oleh tenaga kesehatan aktif.

Namun, dugaan bahwa seorang bidan yang telah pensiun masih memberikan obat di luar jalur resmi menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran prosedur medis.

“Ini bukan soal pemberian obat biasa. Haloperidol adalah obat keras yang tidak bisa diberikan tanpa pengawasan medis,” tutur Dina.

Sementara itu, dokter jiwa yang bertugas di RSUD Hadrianus Sinaga, Manahan Pardosi, saat dimintai tanggapan menyarankan agar wartawan melakukan konfirmasi langsung ke Puskesmas Ambarita.

"Sudah dikonfirmasi ke puskesmas, coba tanya langsung ke sana,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya apakah ia mengetahui peredaran obat Haloperidol tersebut, Manahan menjawab, “Memang itu obat program dari dinas kesehatan," katanya. (pangihutan/hm25)


REPORTER:

RELATED ARTICLES